Al Masaail (Al-Masaai’l 1 Set 10 Jilid)

FREE shipping within Singapore on every order above $60. Please contact us for International deliveries.
Login
Product

Islamic Books in MALAY

AL-MASAA'IL (MASALAH-MASALAH AGAMA) 10 JILID

  • $140.00

Description

Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darus Sunnah

HARDCOVER

SATU SET 10 JILID

Beratnya persoalan yang melanda kaum muslimin membutuhkan solusi yang tepat sesuai syari’at. Buku ini bermaksud menawarkan solusi kebutuhan beragama melalui metode tanya jawab. Sebuah metode yang pernah diterapkan Rasulullah kepada para Shahabatnya. Adalah al-Ustadz Abdul Hakim, seorang da’i yang lama malang melintang di dunia dakwah, karenanya beliau telah banyak memakan asam-garam. Beliau mencoba mengklasifikasikan permasalahan-permasalahan yang sering timbul di masyarakat, lalu kemudian meramunya menjadi soal-jawab. Di antaranya:

HUKUM MAKAN KODOK (KATAK)

Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata): “Sesungguhnya seorang tabib (dokter) pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kodok yang ia akan jadikan sebagai obat? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang tabib tersebut membunuh kodok.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan selainnya) Hadits Shahih

FIQIH HADITS

Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang sangat kuat tentang haram-nya memakan daging kodok karena tiga sebab: Pertama: Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau dimanfaatkan atau untuk disia-siakan.

Kedua: Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yang dimaksud oleh hadits di atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya, tetapi halal memakannya!? Cara yang seperti ini merupakan kejumudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah, tanpa mau melihat dan memahami lafazh dan siyaaq (susunan) hadits. Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjadikan kodok sebagai obat. Tentunya yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yang cepat kita tangkap dengan mudah dari permintaan izin dokter tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah saudara akan memahami, bahwa maksud dokter tersebut meminta izin untuk menjadikan kodok sebagai obat, ialah dengan cara daging kodok itu dioles-oleskan ketubuh si pasien bukan dengan cara memakannya?

Ketiga: Para Ulama telah membuat satu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah satu sebab tentang haramnya sesuatu binatang yaitu: Setiap binatang yang kita diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram dimakan.

Kalau mereka membantah: Dilarang membunuhnya bukan berarti dilarang juga memakannya. Harus ada dalil yang lain yang dengan tegas melarang memakannya. Karena hukum asal makanan dan minuman halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kalau tidak ada, maka dia kembali kepada hukum asal yaitu halal. Adapun membuat satu kaidah dan menjadikannya sebagai salah satu sebab, bahwa setiap binatang yang kita diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya seperti kodok adalah hukumnya haram dimakan, merupakan sebuah kaidah yang tidak tepat pada tempatnya dan bertentangan dengan hukum asal di atas.

Qty
Share

Write a review

Please login or register to review